ANALISIS RISIKO IMBAL HASIL PADA BANK SYARIAH
Abstract
Penelitian ini untuk melihat perspektif risiko imbal hasil dalam perbankan syariah. Penerapan prinsip bagi hasil terdapat dalam akad tijari dalam natural uncertainty contract (NUC) dimana penentuan profit secara alamiah tidak dapat dipastikan, yakni segala jenis akad transaksi bisnis dimana diawal perjanjian belum dapat dipastikan hasilnya. Para pihak yang berakad di awal perjanjian hanya menyepakati nisbah atau besaran persentase bagi hasil yang akan didapat para pihak. Hal ini berarti masyarakat yang menabung maupun yang menjadi debitur pembiayaan di bank syariah ikut terekspos perkembangan bisnis bank dengan sistem bagi hasil. Sementara bank terekspos risiko imbal hasil, yaitu risiko yang muncul akibat perubahan bagi hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana sehingga secara langsung mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank. Risiko imbal hasil berdampak secara tidak langsung terhadap profitabilitas bank, karena bank harus menyisihkan keuntungannya untuk membayar bagi hasil deposan yang telah ditetapkan meskipun bank terekspos risiko kredit dan risiko pasar. Para bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prudential banking principle terutama dalam penyaluran kredit agar risiko yang muncul dapat dimitigasi dengan baik. Nasabah dituntut harus memahami akad-akad dengan baik diantaranya ada yang menggunakan konsep titipan atau wadiah maka bank tidak harus memberikan imbal hasil karena pengendapan dana nya tidak terikat atau bisa diambil kapan saja. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan dalam bentuk akad mudharabah, maka konsep investasi menjadi berlaku dimana setiap usaha pasti menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, oleh karenanya bank maupun nasabah terekspos mengalami keuntungan maupun kerugian.