IMPLEMENTASI (RAHN) PADA PT. LKMS BMT ALMABRUK BATUSANGKAR PERSPEKTIF FIKIH EKONOMI

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang Implementasi (Rahn) pada PT. Lembaga keuangan Mikro Syariah  Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Almabruk Batusangkar Perspektif Fikih Ekonomi. Permasalahanya adalah barang jaminan tidak dihadirkan ketika terjadi akad pembiayaan serta nilai jaminannya lebih rendah dari pembiayaan karena pihak BMT lebih memperioritaskan asas kepercayaan nasabah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara dengan informannya yaitu marketing BMT Almbaruk. Data diolah dengan menganalisis fenomena dan dihubungkan dengan kajian fiqih ekonomi. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu barang jaminan atas pembiayaan pada BMT Almabruk berupa  barang rumah tangga baik yang bergerak atau tidak bergerak, baik yang telah dimiliki saat ini ataupun yang akan dimiliki selama masa pembiayaan untuk dijadikan sebagai jaminan atas pembiayaan. Implementasi barang jaminan pada BMT Almabruk ditinjau dari Fikih Ekonomi belum memenuhi rukun dan syarat rahn  karena pihak nasabah tidak menghadirkan barang jaminan ketika terjadinya akad pembiayaan dan barang jaminan (rahn ) tidak dikuasi sepenuhnya oleh pihak BMT. Akad rahn  yang tidak terpenuhi rukun dan syaratnya disebut rahn  fasid. l