PROBLEMATIKA ZAKAT KORPORASI DI INDONESIA

Abstract

Abstrak Zakat korporasi merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan seperti yang telah disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia ke 3 tahun 2009, dan juga telah disebutkan dalam Undang-Undang zakat No. 23 Tahun 2011 Bab 1 Pasal 4 ayat (2) bagian c dan ayat (3), banyak perusahaan berlabel syariah yang tersebar diseluruh Indonesia dan terhimpun dalam Daftar Efek Syariah, banyaknya perusahaan tersebut tidak berbanding lurus dengan realisasi zakat perusahaan yang diterima oleh lembaga penghimpun zakat seperti BAZNAS. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam sebagai alat penggali informasi, data diolah dan divalidasi dengan metode triangulasi sebagai alat untuk validasi hasil temuan dari hasil wawancara. Penelitian memiliki 3 tujuan, pertama, menganalisis pengaruh fatwa terhadap zakat korporasi, kedua menganalisis peran pemerintah dalam mendorong zakat korporasi, ketiga menganalisis permasalahan yang terjadi dalam zakat korporasi di Indonesia. Hasil penelitian menujukkan bahwa fatwa MUI sifatnya tidak mengikat, sehingga fatwa sangat mudah disepelekan, Pemerintah lebih berpihak pada pajak dan CSR, sehingga mempengaruhi penerapan Fatwa dan UU zakat korporasi, ketika perusahaan-perusahaan di hadapkan dengan regulasi pajak dan CSR yang begitu ketat, maka hal itu menjadikan zakat korporasi ini dipandang sebelah mata, begitupula dengan perumusan Undang-Undang Zakat ini yang tidak memiliki regulasi untuk mewajibkan muzakki dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat korporasi.