LEMBAGA ZAKAT DAN PERANANNYA DALAM EKUITAS EKONOMI SOSIAL DAN DISTRIBUSI

Abstract

Lembaga zakat merupakan badan yang mengelola sumber dana zakat yang diterima dari muzakki, baik perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kaidah Islam yang berlaku, baik zakat fitrah maupun zakat harta serta zakat dalam bentuk lainnya (di Indonesia dipersepsikan infaq dan shadaqah). Dan merupakan salah satu lembaga yang berperan untuk mendistribusikan dana dari muzakki kepada mustahik Dengan memberikan retribusi kekayaan sebagai zakat secara adil dan merata dapat dipastikan umat terhindar dari kesenjangan sosial  antara orang kaya dan miskin, zakat tidak hanya menjamin keadilan sosial dimasyarakat tetapi juga memobilisasi untuk meningkatkan kapasitas produksi komunitas Muslim program zakat distribusi di Indonesia dibagi menjadi dua kategori yaitu, program berbasis konsumsi dan produksi.  Yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar penerimanya termasuk kesehatan, makanan, dan pendidikan sementara yang lainnya harus berniat untuk memberdayakan penerimanya secara ekonomi dengan memberikan bantuan keuangan, pelatihan bisnis dan pengawasan pada para penerima zakat. Program berbasis konsumsi bertujuan membantu penerima manfaat tanpa memiliki tujuan jangka panjang untuk mewujudkan kemandirian keuangan penerima. Program berbasis produksi bercita-cita untuk mencapai status keuangan independen dari penerima manfaat dalam jangka panjang, mereka diharapkan menjadi pembayar zakat.