Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dihubungkan Dengan Kewenangan Notaris Dalam Pasal 15 Ayat (2) Uu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Abstract

Notary is one of professions lawful services to public, which has responsibilities related with authentic attesting instruments, such as, letters, certificates, or documents made by him/her in written form concerning various lawful actions. A Notary is a public officer having an authority to compose authentic certificates and other authorities as long as it is not exluded or appointed to other officers in accordance with act Number 30 year 2004 about the profession of Notary. Besides having an authority to compose authentic certificate, a notary also has authorities to compose Legalization, Waarmerking (Validation Mark), regulated in Article 15 verse 2 of Act Number 30 Year 2004 about the Profession of Notary. This research examines the power of attesting the privately-made certificates that have accepted Legalization, Waarmerking (Validation Mark), as the attesting instruments in the court, and concerning the privately-made certificates, they may be annulled by a judge. The research method used is the juridical-normative approach, the research specification is descriptive analytical, the data sources used are primary data in the form of research on written legal norms and secondary data, namely the data needed to complete the primary data. The data analysis method used is qualitative analysis method. The research result show that the functions of Legalization, Waarmerking, concerning the privately- made certificates give certainty to a judge about the date, signature, and identities of the parties conducting those agreements, thus, it may assist the judge in attesting. The privately-made certificates that have accepted Legalization, Waarmerking, made by the notary may be annulled by the judge although the function of a judge in attesting is only to distribute the task of attesting. However, ex officio, a judge is unable to annual a certificate if an annulment is not proposed because the judge may not determine what is not proposed. Among them are, a certificate may be annulled if it does not fulfill the subjective and objective elements of an agreement and/or it does not fulfill the requirements and order of an agreement according to the Act of the Profession of Notary. Keywords: the privately-made certificates, Legalization, Waarmerking, The power of attesting.   ABSTRAK Notaris merupakan salah satu profesi yang menjalankan pelayanan hukum kepada masyarakat luas, yang memiliki tanggung jawab berkenaan dengan alat bukti otentik berupa, surat-surat, akta- akta ataupun dokumen yang dibuatnya secara tertulis atas berbagai perbuatan hukum. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sepanjang tidak di kecualikan atau ditugaskan kepada pejabat lain menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kewenangan selain membuat akta otentik notaris berwenang pula membuat Legalisasi, Waarmerking yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menelaah mengenai kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah memperoleh Legalisasi, Waarmerking sebagai alat bukti di sidang Pengadilan dan terhadap akta di bawah tangan tersebut dapat dibatalkan oleh hakim. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode pendekatan yuridis- normatif, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, sumber data yang dipakai adalah data primer berupa penelitian terhadap norma hukum tertulis dan data sekunder yaitu data yang diperlukan untuk melengkapi data primer. metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan fungsi Legalisasi, Waarmerking atas akta yang dibuat dibawah tangan memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal, tandatangan, identitas, dari para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, sehingga membantu hakim dalam hal pembuktian. Akta di bawah tangan yang telah memperoleh Legalisasi, Waarmerking, dari Notaris dapat dibatalkan oleh hakim meskipun tugas hakim dalam hal pembuktian hanya membagi beban membuktikan, tetapi hakim tidak dapat membatalkan suatu akta kalau tidak dimintakan pembatalan, karena hakim tidak boleh memutuskan yang tidak diminta, diantaranya suatu akta dapat dibatalkan jika tidak memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif suatu perjanjian dan/atau tidak memenuhi syarat dan tata cara untuk itu menurut Undang-undang Jabatan Notaris. Kata Kunci : Akta di bawah tangan, Legalisasi, Waarmerking, Kekuatan Pembuktian