Pendayagunaan Zakat Produktif BAZNAS Kabupaten Serang dalam Pemberdayaan Ekonomi Usaha Mikro Kecil (UMK) di Masa Pandemi Covid 19

Abstract

This research aims to analyze the distribution of productive zakat BAZNAS Serang Regency in empowering Micro and Small Enterprises (SMEs) in Serang Regency. The object of this research is the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) Serang Regency. The method used in this research is descriptive qualitative with data analysis model of Miles and Huberman. The findings of this study indicate that the distribution of productive zakat of BAZNAS Serang Regency is carried out through a small business capital assistance program which is given to seven types of micro and small businesses (SMEs), namely stalls, machetes craftsmen, traders, herbal therapy/herbal traders, culinary, name making of sandals and travel. Small business capital assistance is distributed in the form of revolving capital loans using a qardul hasan contract (the amount of the return is in accordance with the loan amount), in the event of business bankruptcy due to a default from SMEs actors, the Serang Regency BAZNAS will resolve it through partners from the local village apparatus , but if the bankruptcy occurs without any element of default, the Serang Regency BAZNAS will remove the SMEs from the nominative if the assistance period has exceeded 5 years. Keywords: Distribution of Zakat, Productive Zakat, Economic Empowerment   Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pendayagunaan zakat produktif BAZNAS Kabupaten Serang dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Serang. Objek penelitian ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan model analisis data Miles dan Huberman. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa Pendayagunaan zakat produktif BAZNAS Kabupaten Serang dilakukan melalui program bantuan modal usaha kecil (BMUK) yang diberikan kepada tujuh jenis usaha mikro kecil (UMK) yaitu warung, pengrajin golok, pedagang, terapi herbal/pedagang herbal, kuliner, pembuatan nama sendal dan travel. Bantuan modal usaha kecil (BMUK) disalurkan dalam bentuk pinjaman modal bergulir dengan menggunakan akad qardul hasan (jumlah pengembalian sesuai dengan jumlah pinjaman), apabila terjadi kebangkrutan usaha akibat adanya wanprestasi dari pelaku UMK, maka BAZNAS Kabupaten Serang akan menyelesaikannya melalui mitra dari aparat desa setempat, tetapi apabila kebangkrutan tersebut terjadi tanpa ada unsur wanprestasi, maka BAZNAS Kabupaten Serang akan menghapus UMK dari nominative jika waktu bantuan sudah melampaui 5 tahun. Kata Kunci: Pendayagunaan, Zakat Produktif, Pemberdayaan Ekonomi