Praktik Sewa Menyewa Pohon Mangga di Desa Situraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Periode Tahun 2020-2021 Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Abstract

Rent is usually done by exchanging goods and services that have benefits in return, but other things with the practice of renting rent done by the residents of Situraja Village. They rent mango trees that will be taken fruit for sale. This difference that triggers the question, whether it is in accordance with Islamic law and positive law. The majority of situraja villagers are Muslims, which would be very contrary if the practice is not in accordance with Islamic law. This study aims to find out the practice of renting mango trees in Situraja Village in the perspective of Islamic law and positive law. The research uses qualitative methods with empiris normatif. The conclusion of the research is that the rental practices conducted by the residents of Situraja Village are not in accordance with islamic law because the rental object has not met the pillars, but in a positive legal perspective this rental practice is in accordance with applicable law. Keywords: Rent rent, mango tree, Islamic law, positive law Abstrak Sewa menyewa biasa dilakukan dengan menukar barang dan jasa yang memiliki manfaat dengan suatu imbalan, namun lain hal dengan praktik sewa menyewa yang dilakukan oleh warga Desa Situraja. Mereka menyewakan pohon mangga yang nanti akan diambil buahnya untuk dijual. Perbedaan praktik sewa menyewa ini yang memicu timbulnya pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. Mayoritas warga Desa Situraja adalah beragama Islam, dimana akan sangat bertentangan jika praktik yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa pohon mangga di Desa Situraja dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Data penelitian diperoleh dari observasi, wawancara dengan responden, dan artikel dari Jurnal ilmiah. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktik sewa menyewa yang dilakukan oleh warga Desa Situraja belum sesuai dengan hukum Islam yang berlaku dikarenakan objek sewa belum memenuhi rukun sewa menyewa karena adanya unsur gharar, namun dalam perspektif hukum positif praktik sewa menyewa ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Kata kunci: Sewa menyewa; pohon mangga; hukum Islam; hukum positif