Perlindungan Hukum Pihak Istri Dalam Pengajuan Khulu’ Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Abstract

Divorce, even though it is permitted, is still an act that is not recommended in religion, especially Islam which considers divorce as "the most hated halal matter". In Islamic law, khulu 'is one way out of the domestic turmoil proposed by the wife to the husband. The purpose of this study was to find out and analyze the form of legal protection for the wife in filing khulu' and the relationship between khulu' provisions in marriage law based on the Compilation of Islamic Law related to Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The research method used is normative juridical research with a statutory approach. The results of this study indicate that the form of legal protection for the wife in submitting khulu' to her husband to divorce herself from the marriage bond is accompanied by the payment of 'iwadh, namely in the form of money or goods to the husband from the wife's side as a reward for the divorce. Keywords: Marriage; Divorce and Khulu'   Abstrak Perceraian, meskipun diizinkan, namun tetaplah menjadi suatu perbuatan yang tidak dianjurkan dalam agama, terutama agama Islam yang menganggap perceraian sebagai “Perkara halal yang paling dibenci”. Dalam Hukum Islam khulu’ merupakan salah satu jalan keluar dari kemelut rumah tangga yang diajukan oleh pihak istri kepada pihak suami. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pihak istri dalam pengajuan khulu’ dan hubungan ketentuan khulu’ dalam hukum perkawinan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pihak istri dalam pengajuan khulu’ kepada suaminya untuk menceraikan dirinya dari ikatan perkawinan dengan disertai pembayaran ’iwadh, yaitu berupa uang atau barang kepada suami dari pihak istri sebagai imbalan penjatuhan talaknya.