Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pembiayaan Murabahah Pada Masa Pendemi Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif; Studi Kasus Di KSPPS BMT NU Sejahtera Kecamatan Haurgeulis

Abstract

BMT NU Sejahtera is a sharia financial institution that provides financing to help capitalize members in productive businesses. The financing that is most in demand by the public is Murabaha financing, where the acquisition price and margin are known by both parties. The research method used is descriptive qualitative with an empirical sociological approach and a legal approach. The results of this study indicate that the main factor causing the occurrence of default comes from external factors, namely force majeure, where circumstances force in a pandemic situation. The view of Islamic law on the settlement model carried out by BMT NU Sejahtera is not in accordance with sharia in the DSN MUI fatwa no. 47. The positive legal view on the settlement of default by BMT NU Sejahtera is in accordance with Bank Indonesia Circular Letter No. 13/18/DPbS and Sharia Units and OJK Regulation No. 11 of 2020 and articles 1238 and 1243 of the Civil Code. Keywords: BMT; Murabaha Financing; Default; Pandemic; Law   Abstrak BMT NU Sejahtera merupakan lembaga keuangan syariah yang  memberikan pembiayaan untuk membantu modal bagi anggota dalam usaha produktif. Pembiayaan yang paling banyak diminati oleh masyarakat adalah pembiayaan Murabahah, dimana harga perolehan dan margin diketahui oleh kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologis empiris dan pendekatan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor utama penyebab terjadinya wanprestasi berasal dari faktor eksternal yaitu force majeure, dimana keadaan memaksa dalam situasi Pandemi. Pandangan hukum Islam terhadap model penyelesaian yang dilakukan oleh BMT NU Sejahtera belum sesuai syariah dalam fatwa DSN MUI No. 47. Pandangan hukum positif terhadap penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak BMT NU Sejahtera sudah sesuai peraturan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/18/DPbS  dan Unit-unit Syariah dan peraturan OJK No. 11 tahun 2020 serta pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata. Kata Kunci: BMT; Pembiayaan Murabahah; Wanprestasi; Pandemi; Hukum