Taat Bersyarat Terhadap Ulil Amri; Mengurai Relasi Antara Rakyat Dan Pemimpin Dalam Konteks Fikih Siyasah

Abstract

In Islam normatively rebellion and rebellion against the legitimate government is not permitted. However, in reality rebellion and treason often occur. This article examines the law of rebellion and treason against a legitimate government from the perspective of Islamic law and positive law. This study uses a normative approach with a focus on the discussion of comparative legal concept analysis. This article aims to compare discourses and concepts about bughat or rebellion and treason between Islamic law and positive law. This research answers various problems of rebellion and treason in the perspective of Islamic law and positive law. Rebellion and treason are prohibited because they are not in accordance with the maqhasid al-Shariah. Likewise, in Indonesia's positive law, treason is considered a crime. Keywords: Bughat; Islamic law; Positive Law in Indonesia   Abstrak Dalam Islam secara normatif pemberontakan dan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah tidak diizinkan. Tetapi, kenyataannya pemberontakan dan makar sering terjadi. Tulisan di bawah ini ingin mengupas hukum pemberontakan dan makar terhadap pemerintahan yang sah dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan fokus pembahasan pada analisis konsep hukum secara komparatif. Artikel ini bertujuan untuk membandingkan wacana dan konsep tentang bughat atau pemberontakan dan makar antara hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menjawab pelbagai permasalahan pemberontakan dan makar dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Pemberontakan dan makar itu dilarang karena tidak sesuai dengan maqhasid al-Syariah. Begitu juga dalam hukum positif Indonesia, tindakan makar dianggap sebagai kejahatan. Kata Kunci: Bughat; Hukum Islam; Hukum Positif di Indonesia