Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Desa Kubang Puji Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Abstract
This study aims to describe the settlement of waqf disputes in Kubang Puji Pontang from a positive legal perspective in Indonesia. The location of this research is located in the village of Kubang Puji, Pontang District, Serang Regency. The methodology used in this research is descriptive qualitative method, with a normative juridical approach. The data collection method in this research was conducted by interview and document study. The results of this study indicate that the donated land dispute in Kubang Puji Village is in the form of an heir lawsuit due to the land that has been donated by Wakif not being properly managed by Nazhir, so that the land becomes a landfill and gradually narrows eroded by local residents' houses, other related disputes. with the relocation of schools standing on waqf land, pros and cons occurred between the Foundation management and the Mosque's managers. Both disputes were resolved by deliberation to reach consensus by presenting disputing parties and community leaders. In the perspective of positive law that applies in Indonesia, the settlement of waqf disputes carried out in Kubang Puji village follows the Non-litigation method, meaning that the settlement of waqf disputes is carried out outside the court, by way of deliberation to reach consensus in accordance with Article 1 point 10 of Law No. 30 of 1999 and the Law of the Republic of Indonesia Number 41 of 2014 concerning waqf. Keywords: Positive Law; Waqf Dispute Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyelesaian sengketa wakaf di Desa Kubang Puji Pontang dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Lokasi penelitian ini terletak di desa Kubang Puji Kecamatan Pontang Kabupaten Serang. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan Sengketa tanah wakaf di Desa Kubang Puji berupa gugatan ahli waris akibat tanah yang telah diwakafkan oleh wakif tidak dikelola dengan baik oleh nazhir, sehingga tanah tersebut menjadi tempat pembuangan sampah dan sedikit demi sedikit menyempit tergerus bangunan rumah warga sekitar, sengketa lain terkait dengan relokasi sekolah yang berdiri di atas lahan wakaf, pro kontra terjadi antara pengurus Yayasan dan DKM Masjid. Kedua sengketa tersebut diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan menghadirkan pihak yang bersengketa dan tokoh masyarakat. Dalam perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia, penyelesaian sengketa wakaf yang dilakukan di Desa Kubang Puji mengikuti metode Non Ligitasi, artinya penyelesaian sengketa wakaf dilakukan di luar pengadilan, dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang wakaf. Kata Kunci : Hukum Positif, Sengketa Wakaf