Pandangan Hukum Islam Terhadap Hak Cipta

Abstract

This research is a library research which seeks to answer the question about the copyright in the view of Islam. In addition, this research discusses about the principles of Islam in protecting the copyright. Data obtained by studying the literature of librarianship, digital files, especially on Maktabah Shamilah software, Hadith Ash-Sharif and the Jami’ Fiqh Al-Islam, as well as the site-to-site Open Library that provides access to Islamic books of classic and contemporary. This study also strengthens the data that has been collected previously with the field data at the Directorate General of Intellectual property Rights in Jakarta, Representatives Business Software Alliance Jakarta and Office IKAPI the Center of Jakarta. The findings of the study show that in the treasury of Islamic law copyright is known by the term haq al-ibtikar namely the right of the top of a creation that was first made. Islam only recognizes and protect copyrighted works in harmony with the norms and values that exist in it. If copyrighted works are contrary to the values of Islam, then he is not recognized as a copyright work even there is no form of any protection for the type of work. Copyright protection in Islamic terms must be met in order for a copyright work can be recognized as a right of ownership on the property. First, do not contain any haram elements in them. Second, it does not cause damage in society. Third, not contradictory to Islamic law in general. Keywords: Intellectual property; Copyright; Sharia; Islam and Piracy   Abstrak Penelitian ini merupakan riset kepustakaan (library reseach) yang berupaya menjawab persoalan tentang hak cipta dalam pandangan Islam. Selain itu, penelitian ini membahas tentang prinsip Islam dalam melindungi hak cipta. Data diperoleh dengan menelaah literatur kepustakaan, file-file digital terutama pada Maktabah Syamilah, Hadits Asy-Syarif dan Jami’ Fiqh Al-Islam, serta situs-situs Open Library yang menyediakan akses buku-buku Islam klasik dan kontemporer. Penelitian ini juga memperkuat data yang telah dikumpulkan sebelumnya dengan data lapangan (field research) pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Jakarta, Perwakilan Buseniss Software Alliance Jakarta dan Kantor IKAPI Pusat Jakarta. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam khazanah hukum Islam hak cipta dikenal dengan istilah haq al-ibtikar yaitu hak atas suatu ciptaan yang pertama kali dibuat. Islam hanya mengakui dan melindungi karya cipta yang selaras dengan norma dan nilai yang ada di dalamnya. Jika karya cipta tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka ia tidak diakui sebagai karya cipta bahkan tidak ada bentuk perlindungan apapun untuk jenis karya tersebut. Perlindungan terhadap hak cipta dalam Islam memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu karya cipta dapat diakui sebagai hak kepemilikan atas harta. Pertama, tidak mengandung unsur-unsur haram di dalamnya. Kedua, tidak menimbulkan kerusakan di masyarakat. Ketiga, tidak bertentangan dengan syariat Islam secara umum. Keyword: Hak Atas Kekayaan Intelektual; Hak Cipta; Syariah; Islam dan Pembajakan