Hijab Trends during Covid-19 in the Study of Contemporary Fiqh in Indonesia

Abstract

Various ways are done by the community to prevent the spread of the virus This situation makes the Indonesian people make safety a trend. Many trend changes have been made, including the hijab trend to provide safety and stay fashionable in Indonesia. The choice of hijab trends is one of the halal business opportunities with health considerations. Indonesia with a Muslim majority is very appropriate if one of the trends taken is the hijab trend, because the majority of people use the hijab and according to the changing model. Thus, this study was carried out using a method of deepening contemporary fiqh studies which was used to analyze how people wear, community business opportunities, and the form of hijab according to sharia. Furthermore, the data was refined using qualitative methods to obtain data from hijab businesses, hijab users, medical teams, and business observers. This study found the hijab trend in contemporary fiqh studies to be one way to find permissible income, and is one way for a person to save himself from the covid-19 virus that has been safely used by the public. However, it becomes something that is not allowed in contemporary fiqh studies if the trend reaches ishrof behavior, is redundant, and raises arrogance. Keyword: Hijab Trends; Covid-19; Contemporary Jurisprudence   Abstrak Berbagai cara dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi menularnya virus. Keadaan tersebut membuat masyarakat Indonesia menjadikan cara keselamatan sebagai tren. Perubahan tren banyak dilakukan, termasuk tren hijab untuk memberikan keselamatan dan tetap modis di Indonesia. Pilihan tren hijab menjadi salah satu peluang usaha yang halal dengan pertimbangan kesehatan. Indonesia dengan mayoritas muslim sangat tepat jika tren yang diambil salah satunya dengan tren hijab, karena mayoritas masyarakat menggunakan hijab dan sesuai perubahan model. Dengan demikian kajian ini dilakukan dengan metode pendalaman kajian fikih kontemporer yang digunakan untuk menganalisa cara pakai masyarakat, peluang usaha masyarakat, serta bentuk hijab sesuai syariah. Selanjutnya data disempurnakan dengan menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan data dari pelaku usaha hijab, pemakai hijab, team medis, serta pengamat usaha. Penelitian ini menemukan tren hijab dalam kajian fikih kontemporer menjadi salah satu cara dalam mencari penghasilan yang diperbolehkan, serta merupakan salah satu cara seseorang dalam menyelamatkan diri dari virus covid-19 yang telah aman digunakan oleh masyarakat. Namun, menjadi hal yang tidak diperkenankan dalam kajian fikih kontemporer jika tren sampai pada prilaku ishrof, mubadzir, dan memunculkan kesombongan.