Hak Waris Janin dan Metode Hitungan Bagiannya Dalam Waris Islam; Analisis dan Aplikatif

Abstract

Abstract The inheritance of Islam does not differentiate the level of age to get inheritance. Toddler age, children,adolescent, adult, parent or embryo even has a same position to get inheritance. Gender status and the life of embryo which have taqdiri characters and appear the prediction. Library research is the methodology of the research, then the determining of the embryo’s portion is analyzed and the method of the counting of his inheritance. The result of the research described that the existence of the embryo must be right proportionate to the death of the heir. The embryo be born in live becomes a determining of his inheritance. In the process of his inheritance’s counting, the prediction method is done for four times or three times. It is, the man embryo as a man, as a woman, as the twin women and the death embryo. After counting id done, the heirs are only able to take the small portion between four possibilities. Whereas the rest of the heir must be saved until the embryo’s born. Keywords: heir, pregnant, embryo, womb, Islamic inheritance Abstrak Kewarisan dalam islam tidak membedakan tingkatan umur dalam mendapatkan warisan. Usia balita, anak-anak, remaja, dewasa, orang tua bahkan janin sekalipun mempunyai kedudukan yang sama untuk mendapatkan warisan. Status jenis kelamin dan hidup janin yang bersifat taqdiri memunculkan berupa prediksi. Metode penelitian ini merupakan library research, selanjutnya dilakukan analisis terkait penentuan bagian janin dan metode hitungan bagian warisnya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa keberadaan janin harus berbanding lurus dengan kematian pewaris. Janin lahir dalam keadaaan hidup menjadi penentu hak warisnya. Pada proses hitungan bagian warisnya, dilakukan metode prediksi sebanyak empat atau tiga kemungkinan. Yaitu, janin dengan jenis kelamin sebagai seorang lelaki, sebagai seorang perempuan, sebagai perempuan kembar dan janin meninggal dunia. Pasca hitungan dilakukan, ahli waris hanya boleh mengambil bagian yang paling kecil di antara empat kemungkinan. Sedangkan sisa warisan harus disimpan sampai janin dilahirkan. Kata Kunci: ahli waris, hamil, janin, rahim, waris islam,