Alur Legislasi dan Transformasi Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Abstract
This paper aims to study the flow of legislation and transformation of Islamic banking law in the national legal system or legislation in Indonesia. The research method used is normative legal research with a statutory approach and historical approach. The results of the discussion showed that the flow of legislation and transformation of Islamic banking law in Indonesia can be divided into four phases, namely the free phase of Islamic values when law No. 14 of 1967 on Banking Fundamentals, then the phase of the introduction of a revenue sharing system with the issuance of Law No. 7 of 1992 on Banking, then the advanced phase with the form of affirmation of the existence of Islamic Banks through Law No. 10 of 1998 on Amendments to Law No. 7 of 1992 on Banking , after that until the phase of refinement or purification with the presence of Law No. 21 of 2008 on Islamic Banking. Keywords: Legislation; Legal Transformation; Islamic Banking Law Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji alur legislasi dan transformasi hukum perbankan syariah dalam sistem hukum nasional atau perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Pengkajian yang dilakukan menunjukkan bahwa alur legislasi dan transformasi hukum perbankan syariah di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa fase, yakni fase bebas nilai Islam ketika berlaku Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, dilanjutkan fase pengenalan sistem bagi hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kemudian fase lanjutan dengan bentuk penegasan keberadaan Bank Syariah melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, setelah itu sampai pada fase penyempurnaan atau pemurnian dengan hadirnya Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Keywords: Legislasi; Transformasi Hukum; Hukum Perbankan Syariah