Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam Kasus Penambangan Batu Cinnabar di Maluku

Abstract

Abstract All natural resource wealth in the land, sea, and in the bowels of the land of Indonesia are controlled by the State and used as much as possible for the welfare of the people. However, the processing of cinnabar stone natural resources that does not queue up the permit in Luhu Village, West Seram Regency, Maluku Province has resulted in environmental pollution and has an impact on humans. Overcoming this criminal violation, law enforcement has been carried out which resulted in 8 (eight) decisions at the Ambon District Court. This research was conducted with a juridical normative approach, with a statutory approach and a conceptual approach to the imposition of crimes and criminal acts that place statutory regulations as objects of research sourced from primary, secondary and tertiary law. The results of the research conclude that criminal charges against miners without a permit are still low, less than half of the maximum threat of 10 (ten) years in the mineral and coal mining law, this is very unfortunate because the damage to the environment due to processing of cinnabar stone without permission will have a long impact. Keywords: Criminal, Cinnabar, Mining   Abstrak Semua kekayaan sumber daya alam yang ada di darat, laut, dan di dalam perut bumi Indonesia dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesarnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun pengelolaan sumber daya alam batu cinnabar yang tidak mengantongi izin pada Desa Luhu Kabupaten Seram Barat, Provinsi Maluku berakibat pada pencemaran lingkungan dan berdampak pada manusia. Menanggulangi pelanggaran pidana ini telah dilakukan penegakan hukum yang menghasilkan 8 (delapan) putusan pada Pengadilan Negeri Ambon. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep tentang penjatuhan pidana dan tindak pidana yang menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian yang bersumber dari hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menyimpulkan penjatuhan pidana kepada pelaku penambang tanpa izin masih rendah tidak sampai setengah dari ancaman maksimum 10 (sepuluh) tahun dalam undang-undang pertambangan mineral dan batu bara, hal ini sangat disayangkan karena rusaknya lingkungan akibat pengelolaan batu cinnabar tanpa izin akan berdampak panjang. Kata Kunci: Pidana, Cinnabar, Pertambangan