Tindak Pidana Pembakaran Hutan di Provinsi Riau Menurut Perspektif Hukum Islam
Abstract
Abstract This research aims to explain the crime of forest burning in Riau Province from the perspective of Islamic law. The method used in this research is socio-legal research. Forests are both a gift and a mandate from God which is bestowed on the Indonesian people as one of the most valuable natural resources. Based on Article 50 paragraph (3) letter d Law Number 41 of 1999 concerning Forestry, it is stated that everyone is prohibited from burning forests. In 2019 there were forest fires in Riau Province covering an area of 75,871 hectares. The implementation of Law Number 41 of 1999 concerning Forestry in Riau Province hasn’t progressed as expected. Riau Provincial Government can take preventive measures to minimize the occurrence of forest fires by providing legal education to the community by cooperating with the police and religious figures who are popular in the community. Based on the Fatwa of the Council of Indonesian Ulama Number 30 of 2016 concerning the Law of Forest and Land Burning and Its Control, it is emphasized that carrying out forest burning which can cause damage, environmental pollution, loss of others, health problems, and other bad impacts is forbidden. Keywords: Forest; Criminal Act; Islamic Law Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana pembakaran hutan di Provinsi Riau menurut perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hutan merupakan karunia sekaligus amanah dari Allah yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai salah satu kekayaan alam yang sangat berharga. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Pada tahun 2019 telah terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau seluas 75.871 Ha. Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Provinsi Riau belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pemerintah Provinsi Riau dapat melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan menggandeng pihak kepolisian maupun tokoh-tokoh agama yang populer di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya ditegaskan bahwa melakukan pembakaran hutan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya adalah haram. Kata kunci: Hutan; Tindak Pidana; Hukum Islam