Relevansi Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Terhadap Kajian Fiqih Siyasah
Abstract
Freedom of expression is the right of every citizen to express his thoughts through written, oral, etc. freely and responsibly in accordance with the prevailing laws and regulations. In general freedom of expression is regulated in Article 28 E Paragraph 3 of the 1945 Constitution which reads everyone has the right to freedom of association, assembly and expression. Likewise, apart from the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, freedom of expression is also a right that is studied in depth in Islamic law, especially in the fiqh siyasah both in theory and practice. This study used a qualitative method with a literature approach. The data in this research were obtained from laws and regulations relating to the right to freedom of expression, namely 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, number 9 of 1998 about Freedom of Expression in Public, and number 39 of 1999 about Law on Human Rights. The result of this research is the right to freedom of expression in its implementation based on the principles of equality and universality principles. The aim of both is to create a state order that upholds the values of human rights, because humans aspire to freedom of expressions in their life. This shows the relevance in the concept of expressing the right to freedom between both of them. Keywords: Freedom, Human Rights, Fiqh Siyasah Abstrak Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya melalui tulisan, lisan, dan lain-lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Secara umum kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Begitu pula selain dalam UUD 1945 NRI, kebebasan mengeluarkan pendapat pun merupakan suatu hak yang dikaji secara mendalam dalam hukum Islam khususnya dalam fiqih siyasah baik secara teori maupun praktek. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur. Data dalam penelitian ini diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak kebebasan mengeluarkan pendapat, yaitu Undang-undang Dasar 1945 NRI, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini adalah hak kebebasan mengeluarkan pendapat dalam pelaksanaannya berdasarkan kepada prinsip-prinsip persamaan dan prinsip universalitas. Tujuan keduanya adalah untuk menciptakan tatanan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), karena manusia menurut kodratnya mencita-citakan kebebasan berpendapat dalam kehidupannya. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat relevansi dalam konsep pengaturan hak kebebasan mengeluarkan pendapat antara keduanya. Kata Kunci: Kebebasan, Hak Asasi Manusia, Fiqih Siyasah