Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Abstract

Based on Article 169 paragraph (1) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, it is stipulated that drivers and/or public goods transportation companies must comply with provisions regarding loading procedures, carrying capacity, vehicle dimensions, and road class. This research aims to explain law enforcement against violations of goods transportation vehicles in Pekanbaru City based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. The method used in this research is socio-legal research. The results showed that law enforcement against violations of goods transportation vehicles in Pekanbaru City hasn’t been optimal. Barriers from the side of law enforcement officials are the lack of cross-sectoral coordination between the Pekanbaru City Transportation Service and Pekanbaru Police Traffic, most of the freight vehicles passing through Pekanbaru City from night to early morning, and the lightness of criminal sanctions as regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Efforts that can be made by the Pekanbaru City Transportation Service are to collaborate with the Pekanbaru Traffic Police, increase supervision of goods transportation vehicles, and propose that Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation be revised. Keywords: Goods Transport Vehicle; Violation; Law Enforcement   Abstrak Berdasarkan Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang di Kota Pekanbaru belum berjalan optimal. Hambatan dari sisi aparatur penegak hukum adalah kurangnya koordinasi lintas sektoral antara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dengan Satlantas Polresta Pekanbaru, kendaraan angkutan barang sebagian besar melintas di Kota Pekanbaru dari malam hingga dini hari, serta ringannya sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota adalah menjalin kerja sama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru, meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, serta mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi. Kata kunci: Kendaraan Angkutan Barang; Pelanggaran; Penegakan Hukum