Analisi Pembuktian Terbalik Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif HAM

Abstract

Corruption is considered an extraordinary crime and requires extraordinary handling as well. In handling corruption, special handling is needed by using the theory of inverse evidence or reversing the burden of proof, but in a balanced way. This is in order to avoid the potential to violate human rights principles and respect the rights of the accused. The method used is an empirical normative legal research method, which is a combination of normative legal provisions (laws) with empirical elements (legal events in the community or social elements). Keywords: Reverse Proof, Corruption, Human Rights    Abstrak Tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan memerlukan penanganan yang luar biasa pula. Dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan penanganan yang khusus dengan menggunakan teori pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian namun secara berimbang. Hal tersebut agar terhindar dari potensi melanggar prinsip HAM dan penghargaan hak-hak terdakwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris yaitu penggabungan dari ketentuan hukum normatif (undang-undang) dengan unsur-unsur empiris (peristiwa hukum di masyarakat atau unsur sosial). Kata Kunci: Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi, Hak Asasi Manusia