Kekuatan Saksi Anak Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak
Abstract
The validity of the child’s statement has the power for the judge. There is no obligation for the judge to accept the truth of every statement of a child’s testimony in a proof of its strength is not categorized as a tool witness evidence, but as guiding evidence. The theory that the writer uses as a tool for analyzing is the theory of negative evidence. In addition, to using evidence as stated in the law, it also uses the conviction of the judge. The method used is normative juridical, namely by covering the library material in the form of primary, secondary and tertiary materials. The result of the research stated that the law only regulates the rights of children to express his opinion, seek and provide information according to the level of intelligence and age. Based on the legal provisions that children are not charged to be sworn in. And its legal force is considered as evidence. However, the statement can be used as additional valid evidence. Likewise, in the concept of Islamic criminal law that a person becomes a witness related to the concept of tahamul and ada, namely the ability to maintain and to show a tragedy and the ability to present it correctly. Keywords: Witnesses, Testimony of Children, Criminal Acts, Sexual Intercouse Abstrak Keabsahan keterangan anak mempunyai nilai kekuatan pembuktian bagi hakim. Tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi anak, karena keterangan anak dalam suatu pembuktian, kekuatannya bukan sebagai alat bukti saksi melainkan sebagai bukti petunjuk. Teori yang penulis gunakan sebagai pisau analisis adalah teori pembuktian negatif, selain menggunakan alat-alat bukti yang dicantumkan di dalam undang-undang, juga menggunakan keyakinan hakim. Sementara metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka baik berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam undang-undang hanya diatur tentang hak-hak anak untuk menyatakan pendapatnya, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya. Sebagaimana berdasarkan ketentuan hukum bahwa anak tidak dibebankan untuk disumpah. Dan kekuatan hukumnya pun dianggap sebagai alat bukti, namun keterangannya dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah. Demikian juga dalam konsep hukum acara pidana Islam bahwa seseorang menjadi saksi berhubungan dengan konsep tahammul dan ada’, yaitu kesanggupan memelihara dan mengingat suatu peristiwa dan kesanggupan untuk mengemukakan peristiwa tersebut dengan benar. Kata kunci: saksi, kesaksian anak, tindak pidana, persetubuhan