Etika Penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Hak Asasi Manusia

Abstract

The rise of corruption cases certainly forces the government to prevent corrupt measures, the wiretapping in Indonesia by the KPK, also in terms of tackling other criminal acts. So of course there is Ethics, Ethics so far has not been touched by the KPK because in conducting wiretapping it is only limited to following the laws and regulations even though in regard to laws and regulations there should be ethics that must be maintained to guarantee the right to life of one's privacy. The research method used in this study is the qualitative research method with the type of library research library research, using the statutory approach, and theories (conceptual approach), and the Case Approach (doctrinal approach) which is examined through various literatures relating to the regulation of privacy rights, also relating to the regulation of wiretapping of the KPK. Keywords: Ethics, Wiretapping by the KPK, Wiretapping in the Human Rights Perspective Maraknya kasus korupsi tentu memaksa pemerintah terhadap langkah-langkah preventive koruptor, maka penyadapan di Indonesia yang dilakukan oleh KPK, juga dalam hal menanggulangi tindakan-tindakan kriminal lainnya. Maka tentu ada Etika, Etika selama ini belum tersentuh oleh KPK karena dalam melakukan penyadapan hanya sebatas mengikuti peraturan perundang-undangan, padahal berkenaan dengan peraturan perundang-undangan seharusnya ada etika yang harus dijaga untuk menjamin hak kehidupan privasi seseorang. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan ( library research), menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (statutory approach), dan Teori-teori (conceptual approach), serta Pendekatan Kasus (doktrinal approach) yang diteliti melalui berbagai literatur yang berkaitan dengan pengaturan hak-hak privasi, juga berkaitan dengan pengaturan penyadapan KPK.    Kata Kunci :  Etika, Penyadapan oleh KPK, Penyadapan dalam Presfektif  HAM