Penelantaran Anak Ditinjau Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Abstract
Abstract Abandonment of children by parents is an act that violates the prevailing legal norms. The actions carried out in regard to the unmet fulfillment of children’s needs properly, physically, mentally, spiritually and socially. Abandonment of children causes detrimental effects, such as problems with cognitive, social and emotional development, drug use, self-injury, lower social abilities, mental and neurological problems. The method used in this study is qualitative research from a review of Islamic laws and positive law No. 39 of 1999 concerning human rights The type of research used is the library (research library). The research approach uses the views and doctrines that develop in the science of law (conceptual approaches) taken from literature that support and are relevant to the title of the tesis. The results showed that the phenomenon of neglect is still found in people's lives, due to lack of sufficient economy or other things so that parents neglect their responsibilities. Abandonment of children in human rights review is the worst form of violation, in the form of legal protection by the State to children in fact already exists in the act. But no less important is the role of parents and society in shaping the mental and moral of the child to continue to guide the child’s growth. Keywords: Abandonment of children, Economy, Protection. Abstrak Penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma hukum. Perbuatan yang dilakukan yakni berkenaan dengan tidak bisa terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Penelantaran anak menyebabkan efek yang merugikan, seperti masalah dengan perkembangan kognitif, sosial dan emosional, penggunaan narkoba, melukai diri sendiri, kemampuan hidup sosial yang lebih rendah, masalah kejiwaan dan neurologis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dari tinjauan Hukum Islam dan hukum positif pada Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian menggunakan pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (conceptual approaches) yang diambil dari literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena penelantaran masih ditemui dalam kehidupan masyarakat, karena faktor ekonomi orang tua, sehingga orang tua lalai dengan tanggungjawabnya. Penelantaran anak dalam tinjauan HAM merupakan bentuk pelanggaran terburuk. Walaupun hak seorang sudah dilindungi oleh hukum, namun peran orang tua dan masyarakat tidak kalah penting dalam membentuk mental dan moral anak untuk terus membimbing anak sampai tumbuh kembang dewasa. Kata Kunci: Penelantaran Anak, Ekonomi, Perlindungan