Tradisi Mahar dalam Budaya Sunda Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam

Abstract

Abstract This article aims to describe the local traditions and culture of the Sundanese people in terms of marriage. Mahar or 'Seserah' in Sundanese culture is one thing that is required to exist before the bride and groom pass the consent process of Kabul, as well as in Islamic teachings. Cultural assimilation and diffusion is an inevitable thing between Islam and local culture in Indonesia, thus presenting a distinctive culture. This can be seen in the traditions and culture of the Sundanese people themselves. This research method uses a field approach, namely by collecting data conducted by interviews and documentation to be able to analyze the extent of the perspective of Islamic law and dowry traditions in the Sundanese culture. The location of the study was conducted in Banten and West Java. The choice of location is considered to represent the culture of Sundanese people. The results of this study are dowry or surrender in the tradition of Sundanese people does not conflict in Islamic law, there are precisely maslahah and contain elements of living. Keywords: Mahar, Marriage, Sundanese Cultural Traditions, Islamic Law   Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan tradisi lokal dan budaya masyarakat Sunda dalam hal perkawinan. Mahar atau 'Seserahan' dalam budaya Sunda menjadi satu hal yang diwajibkan ada sebelum pasangan pengantin melangsungkan prosesi ijab kabul, begitupun dalam ajaran Islam. Asimilasi budaya dan difusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan antara Islam dan kebudayaan lokal di Indonesia, sehingga menampilkan kultur yang khas. Hal ini terlihat di dalam tradisi dan budaya masyarakat Sunda itu sendiri. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan lapangan, yaitu dengan melakukan pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi untuk dapat menganalisa sejauhmana perspektif hukum Islam dan tradisi mahar di dalam budaya masyarakat Sunda tersebut. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah Banten dan Jawa Barat. Pemilihan lokasi tersebut dianggap telah merepresentasikan budaya masyarakat Sunda. Adapun hasil penelitian ini adalah mahar atau seserahan dalam tradisi masyarakat Sunda tidak bertentangan dalam hukum Islam, justru terdapat maslahah dan mengandung unsur nafkah. Kata Kunci: Mahar, Perkawinan, Tradisi Budaya Sunda, Hukum Islam