Paradigma Critical Theory Et Al : Tinjauan Terhadap Perda Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol

Abstract

Abstracts: The adoption of a legal model in law enforcement practices can be defined empirically as the use of philosophic reasoning values to solve legal challenges based on a belief system. There is also a need for an in-depth study of the value pairs underlying the theory of law, such that each other is not paradoxical. This covers the issue of the Regional Restrictions on alcoholic drinks. The analysis tool used in this thesis is a qualitative method with a legal normative approach from different literatures. The findings of the study reveal that East Java Regional Regulation No. 6 of 2014 on the management, monitoring and sale of alcoholic beverages is unsatisfactory because it still needs reform in different areas in order to comply with norm principles and to establish effective regulations in line with the standards of community, morals and norms. You live in the community. Keywords: Alcoholic consumption, Regional laws, Critical theory   Abstrak: Adopsi paradigma hukum dalam praktik penegakan hukum (law enforcement) secara empirik dapat dimaknai sebagai penggunaan nilai berfikir filosofis dalam penanggulangan masalah hukum berdasarkan sistem nilai. Oleh karenanya diperlukan analisa mendalam terhadap pasangan nilai yang melingkupi filsafat hukum agar satu sama lain tidak paradoks. Termasuk dalah hal ini permasalah Peraturan Daerah yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dari berbagai literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa perda Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, dan peredaran minuman beralkohol tidak memuaskan, karena masih memerlukan perbaikan di berbagai aspek untuk dapat mengakomodir nilai norma dan mewujudkan peraturan yang baik sesuai dengan nilai kebudayaan, moral, dan norma yang hidup di masyarakat. Kata Kunci: Minum beralkohol, Peraturan Daerah, Critical theory