Legal Policies for Implementing Waqaf Online in Indonesia

Abstract

Abstract The development of technology can not merely facilitate long-distance communication, more than that it can facilitate in all matters such as administrative and transaction management. In previous years ago, everything was done manually but currently as technology advances, all work is carried out through online system. Consequently, today the online system is not only applied in the field of transportation and communication, but also has also joined into health, education and worship agencies such as ZISWAF activities (Zakat, Infaq, Shadaqah, and Waqf). With this online system, everything becomes easier and accessable. No more queueing or having to drive back and forth, but all have done effectively and efficiently. This study aimed to find out how waqf are carried out through online system by applying qualitative descriptive method, while the literature study techniques is utilized a normative approach. The focus of the discussion is related on how to implement online waqf, in addition to the implementation of its law, also how to ensure that the administrative process has been carried out correctly and appropriately without any doubt about the elements of deception in it. Keywords: Online Waqf, Online Transactions, Policy   Abstrak Perkembangan teknologi tidak hanya dapat memfasilitasi komunikasi jarak jauh, lebih dari itu dapat memfasilitasi dalam segala hal seperti administrasi dan manajemen transaksi. Dahulu kala, semua dilakukan secara manual namun saat ini seiring kemajuan teknologi, semua pekerjaan dilakukan melalui sistem online. Alhasil, saat ini sistem online tidak hanya diterapkan di bidang transportasi dan komunikasi, tetapi juga telah tergabung dalam lembaga kesehatan, pendidikan dan ibadah seperti kegiatan ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Waqf). Dengan sistem online ini, segalanya menjadi lebih mudah dan dapat diakses. Tidak perlu lagi antri atau harus mondar mandir, tapi semua sudah dilakukan dengan efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana wakaf dilaksanakan melalui sistem online dengan menerapkan metode deskriptif kualitatif, sedangkan teknik studi pustaka menggunakan pendekatan normatif. Fokus pembahasan terkait bagaimana cara pelaksanaan wakaf online, selain pelaksanaan hukumnya, juga bagaimana memastikan bahwa proses administrasi telah dilakukan dengan benar dan tepat tanpa ada keraguan mengenai unsur-unsur penipuan di dalamnya. Kata Kunci: Wakaf Online, Transaksi Online, Kebijakan