Hijab dan Niqab: Kewajiban ataukah Anjuran? (Analisis Pemikiran Muhammad Ali al-Shabuni dan Muhammad Quraish Shihab Tentang Jilbab dan Niqab)

Abstract

Abstract The majority of scholars agree that wearing the hijab is mandatory for every Muslim, both Arabs and non-Arabs. On the other hand, some scholars believe that wearing the hijab is not mandatory. This is based on the understanding that not all verses that contain commands mean commands, but they can also mean suggestions. This paper presents the interpretation of the Qur'anic verses about the hijab and niqab. There are two interpretations used as the main objects in this study, namely Shafwah al-Tafasir by Muhammad ‘Ali al-Shabuni and Tafsir al-Mishbah by Muhammad Quraish Shihab. The research method used is qualitative with a literature approach. This paper will analytically describe and critically explore the views of Muhammad ‘Ali al-Shabuni and Muhammad Quraish Shihab about the hijab and niqab. Keywords: Hijab, Niqab, Obligations, Recommendations   Abstrak Mayoritas ulama sepakat bahwa memakai jilbab adalah wajib bagi setiap muslimah, baik orang Arab maupun orang ’Ajam. Di sisi lain sebagian ulama berpendapat bahwa memakai jilbab tidak wajib. Hal ini berdasarkan pemahaman bahwa tidak semua  ayat yang mengandung perintah bermakna perintah, namun bisa juga bermakna anjuran. Tulisan ini menyajikan penafsiran ayat-ayat Alquran seputar jilbab dan niqab. Ada  dua buah tafsir yang dijadikan objek utama dalam penelitian ini, yaitu Shafwah al-Tafasir karya Muhammad ‘Ali al-Shabuni dan Tafsir al-Mishbah karya Muhammad Quraish Shihab. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan literatur. Tulisan ini akan mendeskripsikan secara analitis dan mengeksplorasi secara kritis pandangan Muhammad ‘Ali al-Shabuni dan Muhammad Quraish Shihab seputar jilbab dan niqab. Kata Kunci: Jilbab, Niqab, Kewajiban, Anjuran