Kontribusi Zakat Untuk Pembangunan Daerah Tertinggal Di Kabupaten Lebak Banten
Abstract
Abstract Regional development efforts with the application of zakat is very possible to become a new instrument for maximum regional development. The development of zakat management in the regions is a potential to revive the economy of the local community. One of the government's claims about the area is the nomenclature which is classified as the farthest, outermost, to disadvantaged areas. Lebak Regency is one of the provinces of Banten Province which is claimed by the central government to be a backward area. This study aims to give examples to other regions that there are many opportunities and potential contributions of zakat as an instrument when managed with a variety of strong programs and regulations. By using a qualitative method and through a doctrinal approach conducted by interviewing relevant parties, and exploring the regulatory authority of zakat management in a juridical normative manner, this study shows that lebak regency as a disadvantaged region can change its status by no longer being a disadvantaged area. The contribution of zakat which is managed maximally by mustahiq in synergy with the local government. Keywords: Management of Zakat, Development of Disadvantaged Areas, Regency of Lebak. Abstrak Upaya pembangunan daerah dengan penerapan zakat sangat memungkinkan untuk menjadi instrumen baru guna pembangunan daerah secara maksimal. Pengembangan pengelolaan zakat di daerah adalah potensi untuk membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Salah satu klaim pemerintah tentang daerah adalah nomenklatur penamaan yang diklasifikasikan menjadi daerah terjauh, daerah terluar, hingga daerah tertinggal. Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah dari provinsi Banten yang diklaim pemerintah pusat menjadi daerah tertinggal. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada daerah lain bahwa banyak peluang dan potensi kontribusi zakat sebagai salah satu instrument ketika dikelola dengan berbagai macam program dan regulasi yang kuat. Dengan menggunakan metode kualitatif dan melalui pendekatan doctrinal yang dilakukan dengan teknik wawancara kepada pihak yang terkait, serta menggali regulasi kewenangan pengelolaan zakat secara yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan kebupaten lebak sebagai daerah tertinggal dapat merubah statusnya dengan tidak lagi menjadi daerah tertinggal. Dari kontribusi zakat yang dikelola dengan maksimal oleh mustahiq yang bersinergi dengan pemerintah daerah. Kata Kunci: Pengelolaan Zakat, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabupaten Lebak.