Keunggulan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “Amanah Ummah” Dalam Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

Abstract Islamic People's Financing Bank (BPRS) is a bank that conducts business activities based on sharia principles which in its activities do not provide services in payment traffic. The development trend of BPRS since the enactment of Islamic banking law continues to increase. All BPRS activities are obliged to apply sharia principles which are stated by the National Sharia Board of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI). After the Financial Services Authority (OJK) was formed there is now a change in regulation that the enactment of the DSN-MUI fatwa must be included in the Financial Services Authority Regulation (P-OJK). Sharia banking problems that arise at this time generally occur in Sharia Commercial Banks (BUS), Sharia Business Units (UUS), as well as in Islamic People's Financing Banks (BPRS) in terms of applying sharia principles that are not consistent there is still not yet under the fatwa DSN-MUI which has become OJK regulations. Research on the BPRS Amanah Ummah was conducted on capital assets. This research was conducted with a juridical-normative approach that places the laws and regulations as the object of research originating from primary, secondary, and tertiary laws. Primary data were obtained through direct interviews with BPRS Amanah Ummah. While secondary data obtained from legislation, books, journals, and other documents. The results of the study concluded that the BPRS Amanah Ummah financing products have consistently applied the principles of Islamic banking based on the DSN-MUI Fatwa. Keywords: Excellence, Implementation, SRB, DSN Fatwa, OJK Abstrak Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tren perkembangan BPRS sejak diberlakukan undang-undang perbankan syariah terus meningkat. Seluruh kegiatan BPRS wajib menerapkan prinsip-prinsip syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Setelah dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah terjadi perubahan regulasi bahwa pemberlakuan fatwa DSN-MUI harus masuk ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK). Permasalahan perbankan syariah yang timbul saat ini secara umum terjadi pada Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), maupun pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam hal penerapan prinsip-prinsip syariah yang belum konsisten, bahkan masih ada yang belum sesuai dengan fatwa DSN-MUI yang sudah menjadi peraturan OJK. Penelitian terhadap BPRS Amanah Ummah ini dilakukan pada aset permodalan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif yang menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian yang bersumber dari hukum primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak BPRS Amanah Ummah. Sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen lainnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dari produk-produk pembiayaan BPRS Amanah Ummah telah menerapkan prinsip-prinsip perbankan syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI secara konsisten. Kata Kunci: Keunggulan, Penerapan, BPRS, Fatwa DSN, OJK