Perspektif Kawin Kontrak Dalam Hukum Nasional dan Hukum Islam Beserta Akibat Hukun Yang Ditimbulkannya
Abstract
Abstract This study aims to review legally Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Islamic Law concerning contract marriages and how the legal consequences are for children and wives. The conclusion of this study shows that Law No. 1 of 1974 concerning Marriage does not regulate existing contract marriages, whereas in Islamic law, both in the Compilation of Islamic Law (KHI) and the words of the Prophet Muhammad have banned contract marriages, even though the Shiite groups stated differently. From this study it was found that there were legal consequences for wives regarding marital status, namely that it was not recognized by the state because the state did not regulate contract marriages, wives only obtained social and economic status. Regarding shared property, because contract marriages are not recognized, marriages also cannot be sued. Other legal consequences for children based on Article 42, 43 Paragraph 1 regarding the position of the child, the child only has a civil relationship with his mother only, the child does not have a mutual inheritance relationship with his father, because the child of a contract marriage is considered an unmarried child. Then regarding the assets and guardians, the child of a contract marriage cannot claim inheritance or the father does not have the rights to the child because the right falls entirely to the mother. Keywords: Contract Marriage, Rights of Children and Wife, Islamic Law Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam mengenai kawin kontrak dan bagaimana akibat hukum terhadap anak dan istri. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai kawin kontrak yang ada, padahal dalam hukum Islam, baik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun sabda Nabi Muhammad telah melarang kawin kontrak, meskipun golongan syi’ah menyatakan berbeda. Dari penelitian ini ditemukan adanya akibat hukum bagi istri mengenai status perkawinan yaitu tidak diakui oleh negara karena negara tidak mengatur kawin kontrak, istri hanya memperoleh status sosial dan ekonomi. Mengenai harta bersama karena kawin kontrak tidak diakui, maka perkawinan juga tidak dapat dituntut. Akibat hukum lainnya bagi anak dengan berdasar Pasal 42, 43 Ayat 1 mengenai kedudukan anak, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja, anak tidak mempunyai hubungan saling mewarisi dengan bapaknya, karena anak kawin kontrak dianggap anak luar kawin yang tidak diakui. Kemudian mengenai harta dan wali, anak kawin kontrak tidak dapat menuntut waris atau bapak tidak memiliki hak atas anak tersebut karena hak jatuh sepenuhnya kepada ibu. Kata Kunci: Kawin Kontrak, Hak Anak dan Istri, Hukum Islam