Analisis Pendapat Ulama Syafi’iyah Terhadap Syarat-Syarat Berpoligami Dalam Pasal 5 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Abstract

Abstract: This study analyzes the syafi'iyah judgment clerics about the requirements of polygamy in Article 5 of the Marriage Law No. 1 of 1974. This study used & qualitative approach and used the literature study research method. The main source of this research is the book of Al-Umm volume 9 written by Imam Syafi'i, Kifayatul Akhyar by Imam Taqyuddin Al-Husaini and Bulugul Maram written by Ibn Hajar Al-Asqalani. The results of the study found that the requirements of polygamy contained in the Marriage Act number 1 of 1974 which views of the Shafi'i Ulama analyzed Which originated from the books of the works of the Syafi'iyah scholars. There were similalities and differences between the two. Fair to the wives, while the difference is that in the Syafi'iyah Ulama there is no need for the wife to agree to polygamy. Thus the syafi'iyah scholars only must fair as a polygamy condition. As for the terms of the wife's agreement to carry out polygamy as explained in the Marriage Law Number 1 of 1974 there is a maqasid syar'iyyah in it, namely that the husband can respect women's dignity and his wife and children receive their rights properly. ' Keywords: Analysis, Terms of Polygamy, Syafi'iyah Ulama, and Article 5 of the Marriage Law 1 of 1974. Abstrak: Penelitian ini menganilisis pendapat ulama syafi’iyah mengenai syarat poligami dalam pasal 5 Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan. Sumber utama penelitian ini adalah kitab terjemahan Al-Umm jilid 9 karangan Imam Syafi’i, Kifayatul Akhyar karangan Imam Taqyuddin Al-Husaini dan Bulugul Maram karangan Ibnu Hajar Al-Asqalani. Hasil penelitian menemukan bahwa syarat poligami yang terdapat dalam Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 yang dianalisis oleh pandangan Ulama syafi’iyah yang bersumber dari kitab-kitab karya para ulama syafi’iyah  terdapat persamaan dan perbedaan antara keduanya, persamaan tersebut tedapat pada syarat harus berlaku adil kepada para istri, sedangkan perbedaannya yaitu dalam Ulama Syafi‘iyah tidak terdapat syarat persetujuan istri untuk berpoligami. Dengan demikian Ulama syafi’iyah hanya mensyaratkan Adil sebagai syarat dari poligami. Adapun syarat persetujuan istri dalam melakukan poligami sebagaimana yang dijelaskan pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 terdapat maqasid syar’iyyah di dalamnya, yaitu agar suami dapat menghargai martabat perempuan, dan istri dan anak-anaknya mendapat hak-haknya dengan layak. Kata Kunci: Analisis, Syarat-Syarat Poligami, Ulama Syafi’iyah, dan Pasal 5 Undang-undang Perkawinan 1 Tahun 1974.