Tinjauan Hukum Islam Tentang Asuransi
Abstract
Abstract Insurance in general is a guarantee or coverage given by the insurer to the person who is covered for the risk of loss as stipulated in the policy (letter of agreement) if there is fire, theft, damage, death or other accident with the insured by paying the premium as determined to the insurer each month. Whereas Sharia Insurance is a collaborative effort to protect and help each other, among a number of people in the face of a number of risks through agreements that are in accordance with sharia. Islamic insurance is mutual protection and help is called ta'awun, which is the principle of living mutual protection and help on the basis of the Islamic Brotherhood between members of sharia insurance in the face of disaster (risk). Therefore, premiums on sharia insurance are a number of funds paid by participants consisting of savings, fees, and tabarru funds. The discussion in this article is more of an analysis of how Islamic law answers the current problem of insurance. Keywords: Insurance, Islamic Law Abstrak Asuransi secara umum merupakan jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung kepada yang ditanggung untuk resiko kerugian sebagaimana ditetapkan dalam polis (surat perjanjian) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, kematian atau kecelakaan lainnya dengan tertanggung dengan membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap bulan. Sedangkan Asuransi Syariah merupakan usaha kerjasama saling melindungi dan tolong-menolong, di antara sejumlah orang dalam menghadapi sejumlah resiko melalui perjanjian yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong-menolong disebut dengan ta’awun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan tolong-menolong atas dasar Ukhuwah Islamiyah antara anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka (risiko). Oleh sebab itu, premi pada asuransi syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas dana tabungan, biaya, dan tabarru’. Pembahasan dalam artikel ini lebih kepada analisa bagaimana Hukum Islam menjawab permasalahan asuransi yang berkembang saat ini. Kata Kunci: Asuransi, Hukum Islam