Pemikiran Tentang Hukum Keperdataan Islam Dalam Dimensi Filsafat Ilmu
Abstract
Abstract Broadly speaking, Islamic law regulates two things, namely regulating human relations with Allah in the form of worship, and regulating the relationship between one person and another, in the form of family law such as regulating relationships in household life with legal marriage and Islamic civil law. . There are characteristic differences between sharia and fiqh. Family Law Discussion, among others; Munakahat (marriage), the principles of marriage in Law Number 1 of 1974 concerning the Principles of Marriage, the principle of marriage in the Qur'an, the validity of marriage, the terms and conditions of marriage, the rights and obligations of husband and wife. Besides that, it discusses faraid (inheritance); Definition, inheritance, inheritance principles in Islam. Discussion on Islamic Civil Law: understanding of assets, assets according to experts, elements of assets, benefits of assets, transactions in Islamic Civil Law: buying and selling transactions, rent and wages (ijarah), cooperation (syirkah). The discussion of the paper concludes with a conclusion which is the answer to the formulation of the problem. Keywords: Family Law, Civilization, Alquran Abstrak Secara garis besar Hukum Islam mengatur dua hal, yaitu mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt berupa ibadah, dan mengatur hubungan antara seseorang yang satu dengan seseorang yang lain, berupa hukum keluarga seperti pengaturan hubungan dalam hidup rumah tangga dengan perkawinan yang sah dan hukum keperdataan Islam. Ada perbedaan karakteristik antara syariah dan fiqh. Pembahasan Hukum Keluarga antara lain; Munakahat (perkawinan), prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Perkawinan, asas perkawinan dalam Alquran, sahnya perkawinan, syarat dan rukum perkawinan, hak dan kewajiban bagi suami isteri. Disamping itu membahas faraid (kewarisan); Pengertian, kewarisan, asas-asas kewarisan dalam Islam. Pembahasan Hukum Keperdataan Islam: pengertian harta, harta menurut ahli, unsur-unsur harta, manfaat harta, transaksi dalam Hukum Keperdataan Islam: transaksi jual beli, sewa menyewa dan upah (ijarah), kerja sama (syirkah). Pembahasan makalah diakhiri dengan kesimpulan yang merupakan jawaban dari perumusan masalah. Kata kunci: Hukum Keluarga, Keperdataan, Alquran