Penerapan Asas Audi Alteram Et Partem Pada Perkara Judicial review Di Mahkamah Agung
Abstract
Abstract. Article 13 paragraph 1 of Act Number 48 of 2009 concerning Judicial Power states that all court hearings are open to the public, unless the Act says otherwise. Therefore, a judicial review trial must be open to the public. If the trial process of the judicial review is carried out in a closed manner, it can be considered a legal defect, because it is contrary to Article 13 paragraph (3) of the Law. The Law of the Supreme Court is not regulated that the judicial review is closed, because in the judicial review there is a need for openness or principle of audiences of parties or litigants must be given the opportunity to provide information and express their opinions, including the defendant as the maker of Legislation invitation under the law, so that the impact of the decision will need to be involved. Keywords: Judicial Review, Audi Alteram Et Partem Principle, Supreme Court, Constitutional Court Abstrak. Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang berkata lain. Oleh karena itu, judicial review persidangan harus dilakukan terbuka untuk umum. Apabila proses persidangan judicial review ini dilakukan secara tertutup, maka dapat dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang tersebut. Undang-Undang Mahkamah Agung pun tidak diatur bahwa persidangan judicial review bersifat tertutup, karena dalam judicial review perlu adanya keterbukaan atau asas audi alteram et partem atau pihak-pihak yang berperkara harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan menyampaikan pendapatnya termasuk pihak termohon sebagai pembuat Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang sehingga akan terkena dampak putusan perlu dilibatkan. Kata Kunci: Judicial Review, Asas Audi Alteram Et Partem, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.