Dispensasi Pernikahan Anak Di Bawah Umur Dalam Penetapan Perkara Nomor 0049/Pdt.P/2017/Pa.Jp Di Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Abstract

Abstract. This study discusses the dispensation of underage marriage related to the determination of the case Number 0049/Pdt.P/ 2017/ PA.JP. The application of marriage dispensation is proposed to protect the dignity of the family from any behavior that deviates from the religious values, as well as to avoid a bigger slump. One of the age limits specified in the Marriage Law Number 1 Year 1974 Article 7 that for married men is 19 years and for women is 16 years old. This research was conducted to find out how the procedure of submitting application of marriage dispensation in Central Jakarta Religious Court and what kind of judge consideration in granting the application of marriage dispensation under age. This research uses qualitative method, the type of data used is primary data that is the determination of Central Jakarta Religious Court with Number of case 0049 Pdt.P/2017 /PA.JP. about the research data the authors obtained from interviews and literature study. The results showed that the procedure for submission of application for marriage dispensation to the Court, namely Table I, Cashier, Table II, Stipulation of Judges by the Chairman of the Court, Substitute Registrar, and Session Establishment.As for the basis of the judge's consideration law in establishing the marriage dispensation that is the relative competence of the Central Jakarta Religious Court authority, the prevailing laws and regulations, namely namely the Government Regulation Number 9 of 1975 on the explanation of the Act. Marriage Number 1 Year 1974, and Presidential Instruction Number 1 Year 1991 on Compilation of Islamic Law, and Fiqh Rule, then the basic rule of fiqh Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih And the rules of fiqh "Tasharruful imaam' ala rraa'iyati manuutun bil mashlahat" . Further legal consideration is on the basis of certainty that the woman has been pregnant out of wedlock and urged to be married soon to avoid a greater kemudharatan. Keyword: Marital, Submissal Dispensation, Religious Court     Abstrak: Penelitian ini membahas mengenai dispensasi nikah dibawah umur terkait dengan penetapan perkara Nomor 0049/Pdt.P/2017/PA.JP. Permohonan dispensasi nikah diajukan untuk melindungi martabat keluarga dari segala perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai Agama, serta agar terhindar dari kemudhorotan yang lebih besar. Salah satu batas umur yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 bahwasanya bagi laki-laki usia menikah yakni 19 tahun dan bagi perempuan yakni 16 tahun. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat serta apa saja pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Dispensasi Nikah dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis data yang dipergunakan adalah data primer yaitu penetapan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 0049 Pdt.P/2017/PA.JP, mengenai data penelitian penulis memperoleh dari hasil wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan, Yakni Meja I, Kasir, Meja II, Penetapan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan, Penetapan Panitera Pengganti (PP), dan Penetapan Hari Sidang (PHS). Adapun yang menjadi dasar hukum pertimbangan Hakim dalam menetapkan Dispensasi Nikah yakni kompetensi relatif kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP. No. 9 Tahun 1975 atas penjelasan mengenai UU. Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, serta Kaidah Fiqh, lalu dasar kaidah fiqh Dar’ul mafasid muqaddamun ’ala jalbil mashalih Serta kaidah fiqh “Tasharruful imaam ‘ala raa’iyati manuutun bil mashlahat”. Pertimbangan hukum selanjutnya yakni atas dasar kepastian bahwa perempuan tersebut telah hamil diluar nikah dan mendesak untuk segera dinikahkan agar terhindar dari kemudhorotan yang lebih besar. Kata Kunci: Dispensasi, Nikah Di bawah Umur, Pengadilan Agama