Pertimbangan Hukum Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Mengenai Nikah Hamil
Abstract
Abstrac. The marriage is one of the bonds that makes halal a woman and man to channel her sexual instincts. Relationships that are not based on a marriage bond is prohibited by Allah SWT. Because the act is adultery, the result will be an out-of-wedlock pregnancy that will result in the family and children it contains. Pregnancy outside of marriage is a disgrace, therefore to keep the good name of family and children in the womb, marriage becomes the best solution for the perpetrator. Marriage in the circumstances of pregnant women due to adultery is called pregnant marriage. The number of pregnant marriage cases is the background of the authors to conduct research in KUA Parung District Bogor Regency on the analysis of views KUA Head Parung District Bogor regency of pregnant marriage, including the legal basis used and the reason in married pregnant women, whether it is in accordance with the rule of law Islam or not. Research in this thesis is field research with interview method to Head of KUA Kecamatan Parung Bogor Regency. The authors claim that the view of Head of KUA Parung Sub-district of Bogor Regency toward pregnant marriage is in accordance with Islamic law and applicable law rules. Keyword: Judge Considerations, Pregnant Marriage, KUA Parung District Abstrak. Pernikahan adalah salah satu ikatan yang membuat wanita dan pria halal menyalurkan insting seksualnya. Hubungan yang tidak berdasarkan ikatan pernikahan dilarang oleh Allah SWT. Karena tindakan itu adalah perzinahan, hasilnya adalah kehamilan di luar nikah yang akan mengakibatkan keluarga dan anak-anak yang dikandungnya. Kehamilan di luar nikah adalah aib, oleh karena itu untuk menjaga nama baik keluarga dan anak-anak dalam kandungan, pernikahan menjadi solusi terbaik bagi pelaku. Pernikahan dalam keadaan wanita hamil karena perzinahan disebut pernikahan hamil. Kasus perkawinan hamil merupakan objek utama penulis untuk melakukan penelitian di KUA Kecamatan Parung Kabupaten Bogor tentang analisis pandangan KUA Kepala Kecamatan Kabupaten Bogor tentang perkawinan hamil, termasuk dasar hukum yang digunakan dan alasan pada ibu hamil yang menikah, apakah itu sesuai dengan aturan hukum Islam atau tidak. Penulis menyimpulkan bahwa pandangan Kepala KUA Kecamatan Parung Kabupaten Bogor terhadap pernikahan nikah telah sesuai dengan hukum Islam dan aturan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Nikah Hamil, KUA Kecamatan Parung