Menelaah Hadis Tentang Sanksi Pidana Mati Bagi Murtad

Abstract

Abstract: Exit out of Islam in Islamic teachings is an act of hudud crime which is punishable by death. This certainly seems contrary to the principles of Islam known as the religion which is rahmatan lil alamin, a religion full of love. Therefore, this paper wants to answer a number of issues, how is the content of the hadith concerning capital punishment for apostates? what is the validity of the hadith about capital punishment for apostates? How do scholars interpret these traditions? If it is understood literally the traditions of the prophet show the death penalty command for the perpetrator, but if understood contextually apostates who can be killed are apostates who fight Allah and His Messenger only and those who commit betrayal to the Muslims while fighting by joining infidel There were differences of opinion in understanding this hadith between traditional scholars and modern scholars. In the view of the traditional clerics of apostates based on the hadith, they must be put to death regardless of their apostasy. Keywords: Apostasy, Death Penalty, Hadith   Abstrak: Perbuatan keluar dari Agama Islam dalam ajaran Islam merupakan tindakan kejahatan hudud yang diancam hukuman mati. Hal ini tentu terlihat bertentangan dengan prinsip  Islam yang dikenal sebagai agama yang rahmatan lil alamin, agama yang penuh kasih sayang. Oleh karena itu, makalah ini ingin menjawab beberapa persoalan, bagaimana kandungan hadis tentang pidana mati bagi pelaku murtad? bagaimana validitas hadis tentang pidana mati bagi pelaku murtad? Bagaimana ulama memaknai hadis-hadis tersebut? Apabila dipahami secara harfiah hadis-hadis nabi tersebut menunjukan perintah hukuman mati bagi pelaku, namun apabila dipahami secara kontekstual orang murtad yang bisa dibunuh adalah orang murtad yang memerangi Allah dan Rasul-Nya saja dan orang yang melakukan pengkhianatan kepada kaum muslimin saat berperang dengan bergabung kepada kaum kafir. Terjadi perbedaan pendapat dalam memahami hadis ini antara ulama tradisional dan ulama modern. Dalam pandangan ulama tradisional pelaku murtad berdasarkan hadis itu harus dihukum mati apapun bentuk murtadnya.  Kata Kunci: Murtad, Pidana mati, Hadis