Operasi Plastik Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Abstract. This study discusses how the legal position of plastic surgery is in the perspective of Islamic law. The results of this study state that plastic surgery is one of the problems faced by Muslims in the contemporary era. Plastic surgery is generally divided into two parts, namely plastic surgery which is permitted because for the purpose of plastic surgery and surgery that is forbidden because to beautify themselves. The necessity of plastic surgery to beautify oneself because it brings a lot of harm not only to the perpetrator, but also acts that include actions to change Allah's creation. Keywords: Surgery, Plastics, Islamic Law, Mudharat, Benefits Abstrak. Studi ini membahas tentang bagaimana operasi plastik dalam perspektif hukum Islam. Hasil studi ini menyatakan bahwa operasi plastik merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi umat Islam di era kontemporer. Operasi plastik secara umum terbagi menjadi dua bagian, yakni operasi plastik yang diperbolehkan karena untuk tujuan pengobatan dan operasi plastik yang diharamkan karena untuk mempercantik diri. Keharaman operasi plastik untuk mempercantik diri karena mendatangkan banyak mudharat tidak hanya bagi si pelaku, juga perbuatan itu termasuk dari perbuatan merubah ciptaan Allah SWT. Kata Kunci: Operasi, Plastik, Hukum Islam, Mudharat, Manfaat