Dasar-Dasar Para Ulama Dalam Berijtihad dan Metode Istinbāţh Hukum
Abstract
Abstract. Every school, like Shafi'i, Hanafi, Maliki and Hambali have their own uniqueness. The uniqueness lies in the methods and applications of the Istinbāţh law which are used of each school and the basis used. Such as Imam Shafi'i has a different method with the other madhhab priests in establishing the law, which greatly emphasizes sunnah, nash and ra'yu. In addition, in establishing the Shafi'i faith law has two opinions known as Qaul Qadim and Qaul Jadid. This study examines the foundations of the scholars in performing ijtihad and Istinbāţh methods of law, especially in the Tabi'-Tabi'in period and Ulama Mutaakhirin. The method used in this research is empirical juridical and analytical descriptive method that will describe, describe and compare how actually the foundations of the scholars in berijtihad and Istinbāţh method of law. Keywords: Basic, Ijtihad, Istinbāţh, Ulama Abstrak. Setiap mazhab baik Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali mempunyai keunikankeunikan masing-masing. Keunikan-keunikan tersebut terletak dalam metode serta aplikasi dari Istinbāţh hukum yang digunakan masing-masing mazhab dan dasar yang digunakan. Seperti misalnya Imam Syafi’i mempunyai metode yang berbeda dengan imam-imam mazhab lainnya dalam menetapkan hukum, yaitu sangat menekankan sunnah, nash dan ra’yu. Selain itu, dalam menetapkan hukum Iman Syafi’i memiliki dua pendapat yang dikenal dengan istilah Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Studi ini mengkaji tentang dasar-dasar para ulama dalam melakukan ijtihad dan metode Istinbāţh hukum, khususnya pada periode Tabi’-Tabi’in dan Ulama Mutaakhirin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dan bersifat deskriptis analitis yang akan menggambarkan, memaparkan dan membandingkan bagaimana sesungguhnya dasar-dasar para ulama dalam berijtihad dan metode Istinbāţh hukumnya. Kata Kunci: Dasar, Ijtihad, Istinbāţh, Ulama