Disartikulasi Fungsi Hukum; Dari Alat Perekayasa Sosial Hingga Perekayasa Kebijakan Politik

Abstract

Abstract: The law for man, not man for law, the famous slogan that Satjipto Rahardjo once delivered in his progressive law. In addition the law also has a function as a social engineering tool. However, this function is often misused in terms of political engineering. So the law is used as a tool of mere interest. Therefore, a legal institution that actually functions as a means of integrating society is needed. The law must be accepted by society to carry out its function. Keywords: Legal Function, Engineer, Political Policy  Abstrak: Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, slogan yang terkenal yang pernah disampaikan Satjipto Rahardjo dalam hukum progresifnya. Selain itu hukum juga memiliki fungsi sebagai alat perekayasa sosial. Akan tetapi fungsi ini kerap disalahgunakan dalam hal perekayasa politik. Sehingga hukum dijadikan sebagai alat kepentingan belaka. Oleh karenanya, diperlukan institusi hukum yang benar-benar berfungsi sebagai sarana pengintegrasi masyarakat. Hukum harus diterima oleh masyarakat untuk menjalankan fungsinya itu. Kata Kunci: Fungsi Hukum, Perekayasa, Kebijakan Politik