Pengadaan Perjanjian Dalam Akad Perkawinan

Abstract

Abstract: In a marriage a person can enter into an agreement which is an agreement between the two married couples. Whether it's about property, or with respect to livelihood, and other things. Agreements certainly bind each other, and should not be broken. If violated one party may sue the other. Islam also elaborates in detail how the treaty forms. So it is expected that the pleasure and sincerity between parties who make the agreement in the marriage. Keywords: Agreement, Marriage, Akad Abstrak: Dalam perkawinan seseorang dapat melakukan perjanjian yang merupakan kesepakatan antara kedua calon suami istri. Baik itu berkenaan dengan harta milik, maupun berkenaan dengan nafkah, dan hal-hal lainnya. Perjanjian tentunya mengikat satu sama lain, dan tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar maka satu satu pihak dapat menggugat pihak lainnya. Agama Islam juga menjabarkan secara detail bagaimana bentuk perjanjian itu. Sehingga diharapkan adanya keridhaan dan keikhlasan antar pihak yang melakukan perjanjian dalam perkawinan tersebut. Kata Kunci: Perjanjian, Perkawinan, Akad