Perkembangan Ushul Fiqh Dari Masa Ke Masa

Abstract

Abstract: One can avoid the taklid gulf by using the science of ushul fiqh as mujtahid use it in furu 'conclusion. So also as a muttabi 'in restoring furu' to ushul. The science of ushul fiqh is still needed by fiqh experts or people who explore little or much about fiqh. The effort to complete the science of ushul fiqih occurs in the period of companions and tabi'in through ijtihad. The addition occurred especially during the time of Imam Shafi'i who began to record the book of usul fiqh which is famous with the name of ar-Risalah. This book is then become the reference of fiqh scholars in the race to record the thoughts ushul fiqihnya, ranging from the case taught Madzhab teachers to the cases of society. Keywords: Ushul Fiqh, Ijtihad, Mujtahid Abstrak: Seseorang dapat terhindar dari jurang taklid yaitu dengan menggunakan ilmu ushul fiqh sebagaimana mujtahid menggunakannya dalam mengistimbatkan furu’. Begitu juga sebagaimana yang dilakukan oleh seorang muttabi’ dalam menegembalikan furu’ kepada ushul. Ilmu ushul fiqh tetap diperlukan oleh para ahli fiqh atau orang-orang yang mendalami sedikit atau banyak tentang fiqh. Upaya penyempurnaa ilmu ushul fiqih terjadi pada masa sahabat dan tabi’in melalui ijtihad. Penambahan pun terjadi terutama pada masa Imam Syafi’i yang mulai membukukan kitab ushul fiqih yang terkenal dengan nama ar-Risalah. Kitab inilah yang kemudian menjadi acuan para ulama fiqih dalam berlombalomba untuk membukukan pemikiran ushul fiqihnya, mulai dari perkara yang diajarkan guru Madzhab sampai kepada kasus-kasus masyarakat. Kata Kunci: Ushul Fiqih, Ijtihad, Mujtahid