Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia

Abstract

Abstract: Bankruptcy originated from debtors who did not repay the debt in time for some reason, resulting in assets of the debtor, whether movable or immovable, either existing or that will exist in the future, which is collateral for the debt can be sold to a source repayment of its debt. Assets of the debtor becomes collateral not only be used to pay debts, but also becomes the collateral for all other liabilities arising out of other engagement-engagement or liabilities arising from the legislation. The main objective in a process in the face of the Court is to obtain the Judge's decision is legally binding. However, any decision handed down by Judge does not necessarily guarantee the juridical truth, because the decision was not free from mistakes and kekilafan, even impossible to be impartial. Keyword: Bankrupty, debtors, creditor Abstrak: Kepailitan berawal dari debitor yang tidak dapat melunasi utang pada waktunya karena suatu alasan tertentu, berakibat harta kekayaan debitor dapat dijual untuk menjadi sumber pelunasan utang-utangnya. Harta kekayaan debitor yang menjadi agunan tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar utangnya, tetapi juga menjadi agunan bagi semua kewajiban lain yang timbul karena perikatan-perikatan lain maupun kewajiban yang timbul karena undangundang. Tujuan utama dalam suatu proses di muka Pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Kata Kunci: Pailit, debitor, kreditor