Kekerasan Fisik Oleh Pendidik Terhadap Peserta Didik Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Perspektif Hukum Pidana Islam
Abstract
Abstract: Education and teaching is not synonymous with violence, both in the past especially now. But violence is often in the connection between the discipline and its application in education. This resulted in physical violence committed by teachers against students in educational institutions. Resulting in criminal offense, especially in the areas of child protection. Therefore, in order to reduce physical violence against students, the Indonesian government made the rules of the law on child protection. Keywords: Physical violence, Educators, Students Abstrak: Pendidikan dan pengajaran memang tidak identik dengan kekerasan, baik di masa yang lalu apalagi sekarang ini. Tetapi kekerasan sering kali di hubung-hubungkan dengan kedisiplinan dan penerapannya dalam dunia pendidikan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik di lembaga pendidikan. Sehingga berakibat pada pelanggaran tindak pidana khususnya pada ranah perlindungan anak. Oleh karenanya guna meredam kekerasan fisik terhadap peserta didik, pemerintah Indonesia membuat aturan berupa undang-undang tentang perlindungan anak. Kata Kunci: Kekerasan Fisik, Pendidik, Peserta Didik