Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Gugat

Abstract

Abstract: Divorce in marriage is a breaker strap between husband and wife. Divorce is a result of not harmonious relationship between husband and wife in rights and obligations within a family. However, divorce does not mean the loss of the husband's responsibility to provide a living to the former wife. There are still some provisions that require the husband to provide maintenance to his wife after the divorce. The debate then appear in their duty to provide a living idda on simply believing divorce is final. Keywords: Livelihoods, the waiting period, Divorced Sues.   Abstrak: Perceraian dalam perkawinan merupakan pemutus tali pengikat antara suami dan isteri. Perceraian terjadi akibat dari tidak harmonisnya hubungan antara suami dan isteri dalam menjalankan hak dan kewajibannya di dalam sebuah keluarga. Akan tetapi, adanya perceraian bukan berarti lepasnya tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah kepada mantan Istri. Masih ada beberapa ketentuan yang mewajibkan kepada sang suami untuk memberikan nafkah kepada sang istri pasca diputusnya perceraian. Perdebatan kemudian muncul dalam hal kewajiban memberikan nafkah iddah pada percara cerai gugat.  Kata Kunci: Nafkah, Iddah, Cerai Gugat.