Kritik Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Di Indonesia

Abstract

Abstract: Islam is a comprehensive religion, which means organizing all aspects of human life. One arranged in Islam is about the election of the head of state. Islam set the global mechanism, so it is possible to modify and adapt with the times. Islam in the contemporary era contributed a model state elections which are applied in the selection of the head of state in Indonesia. The method used is a normative legal studies with a qualitative approach, because the data is qualitative. This study shows that the mechanism of selecting the head of state in Islam is not regulated in detail, so it is possible to modify it. Keyword: Head of State, Elections, President   Abstrak: Islam adalah agama komprehensif, yang berarti mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah mengenai pemilihan kepala negara. Islam mengatur secara global mekanismenya sehingga sangat memungkinkan untuk memodifikasi dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Islam di era kekinian memberikan kontribusi model pemilihan kepala negara yang teraplikasikan dalam pemilihan kepala negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif legal studies dengan pendekatan kualitatif, karena data-data yang digunakan bersifat kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan kepala negara dalam Islam tidak diatur secara detail, sehingga sangat memungkinkan untuk memodifikasinya.  Keyword: Kepala Negara, Pemilu, Presiden