Aktualisasi Konsep Kafa’ah Dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga

Abstract

Abstract: Marriage is sunnatullah general and applies to all His creatures, whether in humans, animals and plants, and a way chosen by God as a way for His creatures to breed and preserve his life. Marriage will play after each pair is ready to do a positive role in realizing the goal of marriage itself. Included in terms kafa'ah. The husband and wife should be able to actualize in building domestic harmony, in order to reach a destination wedding is sakinah, mawaddah wa Rahmah. Keywords: Kafa'ah, Household, Marriage   Abstrak: Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan, dan suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Pernikahan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Termasuk dalam hal kafa’ah. Pasangan suami istri harus mampu mengaktualisasikannya dalam membangun keharmonisan rumah tangga, sehingga tercapai tujuan pernikahan yaitu sakinah, mawaddah wa rahmah.   Kata Kunci: Kafa’ah, Rumah Tangga, Pernikahan