Dari Mahar Politik Hingga Mental Politik Transaksional: Kajian Komparatif Tentang Korupsi Di Era Milenial Indonesia

Abstract

Abstract: The simultaneous elections in Indonesia led to a number of corrupt behaviors such as political dowries, transactional mental politics, and others that indicate the rampant corruption in the millennial era. All political transactions or other modes that can harm the state's finances and economy, because profitable personally, or others, or corporations are corrupt. Islam views corruption as an illegitimate crime, and the perpetrators will be held accountable in the Akherat. In the perspective of Positive Law, corruption is a crime that must be proven and accounted for by the perpetrators. If found guilty, the perpetrator shall be punished in accordance with applicable laws and regulations. Keywords: Corruption, Political Affairs, Mental Transactional Politics, Millennial Era, Islamic Law, and Positive Law Abstrak: Pilkada serentak di Indonesia memunculkan sejumlah perilaku koruptif seperti mahar politik, mental politik transaksional, dan lain-lain yang mengindikasikan maraknya korupsi di era millennial. Semua transaksi politis atau modus lain yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, karena menguntungkan pribadi, atau orang lain, atau korporasi adalah korupsi. Islam memandang korupsi sebagai tindak pidana yang haram, dan pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban di akherat. Dalam perspektif Hukum Positif, korupsi adalah tindak pidana yang harus dibuktikan dan dipertanggungjawabkan oleh pelakunya. Jika terbukti bersalah, pelakunya harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Korupsi, Mahar Politik, Mental Politik Transaksional, Era Millennial, Hukum Islam, dan Hukum Positif