Diferensiasi Legislasi Hukum Islam Di Indonesia

Abstract

Abstract: The process of institutionalization of Islamic law in Indonesia through numerous obstacles and barriers. From the abolition of seven words of the Jakarta Charter, the failure of the Islamic nationalist groups in carrying the Islamic ideology in the constituent assembly, to claim hardliners against the bearers of the movement of the application of Islamic law. But accommodation to these efforts as well responded by the government from time to time, so that the realization of Religious Affairs, Religious Court decision acknowledgment, and some Islamic legal legislation in national law. Assessment of this paper uses descriptive analytical approach to obtain concrete contribute ideas about the Legislation Law of Islam in Indonesia. Keywords: Legislation, Islamic Law, National Abstrak: Perjalanan pelembagaan hukum Islam di Indonesia mengalami berbagai rintangan dan hambatan. Dari penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, kegagalan kelompok nasionalis Islam dalam mengusung ideologi Islam dalam sidang konstituante, hingga klaim kelompok garis keras terhadap pengusung gerakan penerapan hukum Islam. Akan tetapi akomodasi terhadap upaya ini juga direspon pemerintah dari masa ke masa, sehingga terwujudnya Departemen Agama, pengakuan keputusan Pengadilan Agama, dan beberapa legislasi hukum Islam dalam Hukum Nasional. Pengkajian makalah ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis sehingga didapatkan kontribusi pemikiran yang kongkrit tentang Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Kata Kunci: Legislasi, Hukum Islam, Nasional