Aborsi Akibat Pemerkosaan dan Kedaruratan Medis Menurut Hukum Islam
Abstract
Abstract: Perform Abortion is basically prohibited under any law whatsoever, either in the positive law and in Islamic law. Because the act of abortion is a criminal offense with murder of candidate human lives in the womb. However, other conditions then gives leeway do this forbidden actions, such as in cases of rape and medical emergencies, which, if not performed abortions would result in danger to the life of the mother. Therefore, the debate will be this exception still occurs. So it is necessary to conduct in-depth research on the issue. Keywords: Abortion, Rape, Medical Emergencies Abstrak: Melakukan Aborsi pada dasarnya dilarang dalam setiap aturan hukum apapun, baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Karena perbuatan aborsi merupakan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap nyawa calon manusia dalam kandungan. Akan tetapi kondisi lain kemudian memberikan kelonggaran melakukan perbuatan terlarang ini, seperti pada kasus pemerkosaan dan kedaruratan medis, yang apabila aborsi tidak dilakukan akan berakibat bahaya terhadap nyawa sang ibu. Oleh karenanya, perdebatan akan pengecualiannya masih terus terjadi. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan penelitian mendalam terhadap permasalahan ini. Kata Kunci: Aborsi, Pemerkosaan, Darurat Medis